Tugas dan Fungsi
DINAS MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN.
TUGAS
Kepala dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
FUNGSI
-
Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
-
Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang jalan dan jembatan, bidang pengairan dan bidang cipta karya dan penataan;
-
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
-
Pelaksanaan pembinaan terhadap UPTD; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.